Sejarah singkat
Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya sebagai UPT dibawah Kementerian Kesehatan melaksanakan amanah Menteri Kesehatan tersebut dengan membentuk Satuan Pengawas Internal pada tahun 2019 sesuai dengan PMK nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Ortala Poltekkes di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI berubah nama menjadi Tim Satuan Pengawas Internal Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya (TIM SPI Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya) dengan posisi langsung di bawah Direktur. Tim SPI Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya telah dibentuk dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dengan nomor HK.01.07/2/866/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pengangkatan Satuan Pengawas Intern Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya yang bertugas sebagai pengendali internal dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud SPI Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya telah membuat rencana kerja pengawasan tahunan berupa Pengawasan Mandatory, Pengawasan Inisiatif Pimpinan dan Pengawasan Inisiatif Sendiri. Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugasnya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh kode etik yang berlaku.
Dasar hukum Satuan Pengawas Intern (SPI) Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah :
- Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 yang menyatakan : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.
- Pasal 35, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 : Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya Nomor HK.01.07/2/866/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pengangkatan Satuan Pengawas Intern.
VISI
Satuan Pengawas Internal Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya memiliki visi sebagai berikut:
“Menjadikan Satuan Pengawas Internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya Good Governance untuk mencapai visi dan misi Poltekkes berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiawanan”
MISI
Satuan Pengawas Internal memiliki misi sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen di semua unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya terutama di bidang non-akademik (keuangan, aset, dan kepegawaian).
- Menjadi mitra strategis bagi manajemen Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan kegiatan terutama bidang non akademik.
- Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilaian yang obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan dimasing-masing unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya bidang non akademik.
- Mendorong dan Membantu Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya untuk meningkatkan penerapan tata kelola yang baik (good governance).